Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas adalah suatu upaya pembinaan yang dituju kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.